Monday 28 August 2017

August 28, 2017

Foto salah seorang Pamong memeriksa identitas pengguna motor

Foto Kasat Pamong Praja Polman Aksan Amrullah

Satuan Pamong Praja Polman menggelar Operasi Yustisi, Polewali,29/08/2017

Operasi Yustisi terkait Perda no 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, operasi ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan masyarakat membawa KTP, sekalipun mempunyai KTP tetapi tidak membawa tetap ditindak.

kegiatan ini dilaksanakan di depan kantor DPRD Polman dan kantor BKD polman sehingga proses penindakan dan peradilannya dilaksanakan di Aula BKD Polman, Operasi Yustisi ini berlangsung sekitar pukul 09.00-10.00.

Dalam operasi ini bekerjasama dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Catatan Sipil dan Biro Hukum Pemda Polman.

"Operasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2012 hingga saat ini, jadi alasan klasik jika ada masyarakat yang bilang tidak diberitahukan sebelumnya", tutur Aksan Amrullah kasat Pamong Praja Polman

Lebih lanjut Kasat Pamong Praja mengatakan "Sekarang semua pengurusan butuh KTP, Urus Bpjs, Menikah butuh Ktp, dan masa berlakunya seumur Hidup, jadi jangan bilang tidak mau urus Ktp".

Dalam operasi Yustisi ini Keterangan Domisili tidak berlaku, sehingga tetap mendapatkan penindakan sesuai dengan aturan perda yang berlaku.

Menurut salah seorang warga bernama Harjuddin yang terkena operasi Yustisi menjelaskan bahwa pada saat operasi ia tidak membawa Ktp sehingga ia dikenakan denda Rp 41.000,-.

Kristian Parangka

0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

Info Peliputan Wa 082 393 293 308 (Kristian Parangka)

Kasus Pembunuhan Anak Kepada Orang Tua di Tanete Batu,Sumarorong, Kapolres Datangi TKP

jejaksulbar- MAMASA - Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K beserta rombongan, Monitoring terhadap kasus pembunuhan pasutri oleh...