jejaksulbar- mamasa,Dinas pemberdayaan masyarakat dan perintahan desa menghimbau kepada seluruh Desa yang telah melakukan pemilihan desa agar segera melakukan pembentukan BPD, serah terima jabatan kepala desa dan penegasan pergantian aparat desa.
Hal ini berdasarkan surat edaran pemerintahan desa nomor 432.1/551/DPM-PEMDES/VI/2023 tentang pembentukan BPD, serah terima jabatan kepala desa dan penegasan pergantian aparat desa yang telah melakukan pemilihan desa serentak pada 1 mei 2023.
Hal ini disampaikan oleh Rudyanto T.S,Sos selaku kepala seksi pemerintahan desa kabupaten Mamasa bahwa surat edaran telah disalurkan kepada seluruh desa yang telah menyelenggarakan pemilihan agar segera menindak lanjuti edaran tersebut.
Lanjut ia menjelaskan bahwa "berdasarkan perbaikan SK yang dilakukan pada biro hukum kabupaten Mamasa bahwa masa berahirnya BPD pada bulan oktober 2023, sehingga masih berhak menjalankan tugasnya hingga periode berahir"
"Kepala desa segera membentuk panitia di desa dan hasilnya dilaporkan ke Pemdes kabupaten"
"Kami berharap surat edaran tersebut segera ditindak lanjuti oleh seluruh kepala desa yang dilantik"tutup Rudyanto T.S,Sos
K Parangka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment