Friday 6 October 2017

October 06, 2017
Sat Reskrim Polres Mamasa melaksanakan Tahap II (penyerahan TSK dan BB) ke Kejaksaan Negeri Mamasa,kamis (05/10/17)

Kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi terhadap tersangka LU / 52 Th perkara TPK pada anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan DDS (DANA DESA)  pada Desa Taupe Kec.  Mamasa Kab.  Mamasa dgn nilai anggaran 347.399.000,- yg bersumber dari APBD Kab.  Mamasa dan ABPN T. A 2015 yg dilakukan oleh Tsk LU selaku Kades Taupe periode 2014-2018

Modus operandinya adalah  Tsk mengelola sendiri dana APBdes tsb dan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana yg telah direalisasikan seluruhnya serta terdapat beberapa kegiatan fisik yg tidak jelas pelaksanaanya, kurang volume kerjanya  sehingga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.  174.647.218,- sesuai laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat daerah Kab. Mamasa No :700/LHP.P-170/Insp.D/XII/ 2016 tgl 13 Desember 2016, Kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP: 07/VIII/2016/Sulsel/Res-Mamasa tgl 15 Agustus 2016

Kasus korupsi merupakan suatu kasus yang dapat berimplikasi kepada berkelangsungannya proses pembangunan, dan hal ini merupakan wujud komitmen Polri Polres Mamasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terang Kapolres Mamasa Akbp arianto

Kristian Parangka

0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

Info Peliputan Wa 082 393 293 308 (Kristian Parangka)

Kasus Pembunuhan Anak Kepada Orang Tua di Tanete Batu,Sumarorong, Kapolres Datangi TKP

jejaksulbar- MAMASA - Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K beserta rombongan, Monitoring terhadap kasus pembunuhan pasutri oleh...