Foto Andi Waris Tala Selaku Ketua Join Mamasa Sekaligus Ketua Alwama (AliansinWartawan Mamasa) |
Berdasarkan undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau tehnologi informasi secara umum, undang-undang ini memiliki yuridiksi yang berlaku setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yaitu pemghinaan dan atau pencemaran nama baik.
berdasarkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik atas nama Andi Waris Tala saat ditemui wartawan di makassar di sela-sela kesibukannya mengikuti kongres Nasional JOIN (Jurnalis Online Indonesia) 1, selaku Ketua JOIN Kabupaten Mamamsa Sulawesi Barat dirinya kembali menjelaskan bahwa munculnya postingan dan status di warkop belakangan ini yang dianggap dan mencamarkan nama baiknya maka dengan tegas Andi Waris Tala tidak akan tinggal diam.
lebih jauh Andi Waris mengatakan bahwa postingan yang menyerang institusi GTM dan Profesi Pendeta wajib diusut tuntas, dan jika terbukti postingan tersebut perbuatan oknum dan kelompok tertentu maka oknum dan kelompok tersebut bersedia menanggung resiko hukum.
selanjutnya ia menjelaskan bahwa admin fb warkop demokrasi to mamasa turut serta melakukan ujaran kebencian dan propoganda atas dasar admin tidak jeli dan tidak proporsional menjalankan fungsinya selaku admin.
Dimana setiap grup admin bertindak selaku penyedia sarana dan wadah penyebarluasan informasi sehingga admin dituntut untuk selektif memeriksa melakukan sortir terhadap anggota group atau nitisen yg terang-terangan menyebarkan berita seperti hoax, sadis, penghinaan, propoganda negatif dan ujaran kebencian terhadap perorangan lembaga maupun institusi.
Sementara yang disesalkan oleh andi waris tala anggota dan nitisen group warkop dengan leluasa membuat kegaduhan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap sesama anggota group.
Hal ini ini disebabkan karna kelalaian admin menghapus, memblokir postingan-postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"dalam waktu dekat setelah kongres Join saya akan mempolisikan Admin Group Warkop demokrasi to Mamasa"tutur Andi Waris Tala.
Kristian Parangka
0 komentar:
Post a Comment