Friday 18 August 2017

August 18, 2017
Foto tersangka inisial B dan W
Sulbar Pos Mamasa, Polres Mamasa dalam hal ini satuan Narkoba meringkus pengedar narkoba, Kamis (17/8/17) pada pukul 20.19 wita.

W dan B merupakan inisial tersangka tersebut. keduanya turut diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0.8 gram, satu batang kaca pirex, jarum sumbu yang digunakan memakai shabu, dua buah handphone, adua buah korek api gas, satu unit motor jenis matic, dan sejumlah uang.

"Ini merupakan jaringan lama, dan kami telah melakukan pengintaian dua bulan terakhir. Saat ini kedua tersangka kami masih memintai keterangan untuk pengembangan," tutur Bripka Suyuti anggota Satuan Narkoba Polres Mamasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan berdasarkan informasi anggota saat dilakukan pengintaian terhadap keduanya disalah satu pesta perkáwinan di Mala'bo, keduanya dipastikan merupakan salah satu jaringan pengedar shabu di Mamasa. "Nah pada saat pesta itulah kami memastikan keduanya masuk jaringan pengedar shabu," lanjutnya.

kronologis penangkapan berawal dari pengintaian terhadap keduanya di wilayah Sumarorong, kemudian oleh anggota mengikuti keduanya yang akan menuju ke daerah Mala'bo. "Pas di sekitar To' Pinus, Dusun Malotong, Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua' keduanya kami amankan," jelasnya.

Demi kepentingan pengembangan, pihak satuan narkoba Polres Mamasa masih merahasiakan dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan pengintaian baru dan bukan berdasarkan hasil pengembangn penangkapan tersangka yang pernah dilakukan sebelumnya.

Kristian Parangka

0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

Info Peliputan Wa 082 393 293 308 (Kristian Parangka)

Kasus Pembunuhan Anak Kepada Orang Tua di Tanete Batu,Sumarorong, Kapolres Datangi TKP

jejaksulbar- MAMASA - Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K beserta rombongan, Monitoring terhadap kasus pembunuhan pasutri oleh...