(Foto Sekretaris IAKMI Mamasa Christian)
Jejaksulbar - Mamasa, Terkait mengenai tugas dan fungsi tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat yang merupakan salah satu Upaya tindakan Preventif Kesehatan Masyarakat, Sekretaris Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Kabupaten Mamasa Cristian SKM, M.Tr.Adm.Kes yang dikonfirmasi melalui via Whatshap,20/10/2022 menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat jelas mengatur tentang hal tersebut.
Namun berdasarkan kajian dari IAKMI pusat bahwa seharusnya ada regulasi yang mengatur tentang tenaga kesehatan Masyarakat yang berkedudukan di Pustu dan Puskesmas.
"Tentu idealnya dalam satu desa atau pustu seharunya memiliki 1 tenaga kesehatan Masyarakat, namun ada beberapa aspek yang pelu di kaji baik itu aspek Finansial, aspek manfaat dan lain sebagainya".
"Hal ini perlu di dorong guna membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kesehatan masyarakat dan tentunya salah satu upaya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang ada di desa"tutur Cristian SKM, M.Tr.Adm.Kes
Laporan : K Parangka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment