Monday 27 November 2017

November 27, 2017

Sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dalam rangka pilkada serentak tahun 2017,digelar di Aula mini Rujab Bupati Mamasa,Senin(27/11/2017)

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, Wakapolres Mamasa Kompol Syamsuddin, Ketua Panwaslu Kabupaten Mamasa Patrik, perwakilan tiap parpol, tokoh masyarakat, Unsur pimpinan serta jajaran KPU kabupaten Mamasa.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Mamasa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan kpu kabupaten Mamasa dalam rangka pelaksanaan pilbut 2018, sehingga pilbut mamasa dapat menjadi contoh terhadap kabupaten lainnya Olehnya itu peran kpu serta panwas harus netral dalam melaksanakan pengelenggaraan pilbut 2018.

Bupati Mamasa juga berharap agar Pilbut Mamasa 2018 dapat berjalan dengan aman, sejuk dan dingin seperti suasana daerah Mamasa yang sejuk dan dingin sesuai dengan budaya Mamasa yang Mamase , selaku penanggung jawab keamanan di daerah Mamasa ia mememrintahkan secara langsung kepada Tni dan Polri agar selalu siap menjaga keamanan Mamasa.

sejalan dengan kegiatan tersebut USK Wijayaputra selaku komisioner Kpu menjelaskan dalam materi sosialisasinya bahwa dasar hukum Pkpu nomor 3 tahun 2017 dan nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati yaitu undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 dan 54 serta pkpu 3 dan 15 tahun 2017.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati melalui tahap penyerahan dukungan calon perseorangan  25-29 november 2017, pengumuman pendaftaran 1-7 januari 2018, pendaftaran pasangan calon 8-10 januari 2018, pemeriksaan kesehatan calon 5-15 januari 2018, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon 8-27 januari 2018, penetapan pasangan calon 12 februari 2017 serta pengundian nomor urut 13 februari 2018.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa lokasi pendaftaran pasangan calon bupatu dan wakil bupati Mamasa 2018 berada di kantor kpu Mamasa desa rambu saratu dilanjutkan dengan pengisian pendaftaran ke dalam aplikasi pencalonan (Silon) tanggal 8-9 januari 2018 pukul 08.00-16.00 serta 10 januari 2018 pukul 08.00-24.00

Adapun syarat pencalonan perseorangan antara lain surat perseorangan dari paslon, menyerahkan syarat dukungan minimal 11.755 dibuktikan dengan form B1KWK (perseorangan dan kolektif) copy ktp-e/suket, rekap dukungan, menyerahkan file softcopy dan hardcopy, surat pernyataan BB1(KWK), daftat riwayat hidup (BB2 KWK), surat pernyataan berhenti dari jabatan dan pernyataan visi/misi sesuai Rpjp.

Ia jelaskan untuk syarat paslon parpol antara lain surat pencalonan dari paslon, surat persetujuan Dpp parpol untuk paslon, surat pernyataan gabungan/parpol paslon, surat kesepakatan parpol/ gabungan parpol dengan paslon, surat pernyataan BB1 (KWK), daftar riwayat hidup BB2 (KWK), surat pernyataan berhenti dari jabatan dan pernyataan visi misi sesuai Rpjp.

Lebih lanjut ia jelaskan syarat calon antara lain warga negara Ri, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada pancasila,Uud 1945, cita-cita proklamasi dan Nkri, pendidikan paling rendah Sma/sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu jasmani,rohani dan bebas narkoba, tidak perna terpidana karna kealvaan ringan, mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

Lanjut ia jelaskan tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak perna melakukan perbuatan tercela (Skck), menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggung jawab hutang negara baik secara hukum/perseorangan, tidak sedang dinyatakan pailit, memiliki Npwp dan bukti pembayaran pajak terakhir, memasukkan daftar pasangan paslon, belum menjabat bupati dan wakil bupati selama 2 kali masa jabatan.

Lanjut ia jelaskan belum pernah menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur untuk calon bupati/wakil bupati dan bupati untuk calon wakil bupati, berhenti dari jabatan bupati/wakil bupati yang mencalon dari kabupaten lain, tidak sebagai pejabat bupati/walikota, pernyataan cuti terhitung setelah penetapan calon dan masa kampanye bagi petaha, menyatakan tertulis pengunduran diri dari Dpr/Dprd,Tni/Polri, pns,kades/lurah, pejabat Bumn/Bumd, penyelenggara pemilihan.

Kristian Parangka


0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

Info Peliputan Wa 082 393 293 308 (Kristian Parangka)

Kasus Pembunuhan Anak Kepada Orang Tua di Tanete Batu,Sumarorong, Kapolres Datangi TKP

jejaksulbar- MAMASA - Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K beserta rombongan, Monitoring terhadap kasus pembunuhan pasutri oleh...