Wednesday 11 October 2017

October 11, 2017
Menjelang kontestasi pilkada serentak yang juga berlangsung di Kabupaten Mamasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Mamasa selaku devisi SDM dan sosialisasiYusuf Mardianto saat ditemui Sulbar Raya.com, Rabu (11/10) menerangkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Mamasa sebanyak 488, sehingga jumlah PPK perkecamatan yang akan direkrut 5 orang sementara PPS 3 orang perdesa dan kelurahan.
Adapun syarat dan waktu pendaftaran sebagai berikut:
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MAMASA
PENGUMUMAN
Nomor : 039/PKWK/KPU-Kab-033.433450/X/2017
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAMASA TAHUN 2018
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 01/Kpts/KPU-Kab-033.433450/VI/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2018 dan Peraturan KPU RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Independen Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Membuka pendaftaran untuk menjadi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamasa tahun 2018 sebagai berikut:
A. PERSYARATAN MENJADI CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
a. Warga negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali Periode sebagai anggota PPK dan PPS (periode I Tahun 2005-2009, periode II Tahun 2010-2014);
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu (PPK,PPS,dan KPPS serta Panwaslih dan Panwascam), dengan bukti melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).
B. KELENGKAPAN PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PPK DAN PPS:
1. Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan (SUKET) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Pas Foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
7. Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
8. Surat Penyataan Bermaterai yang ditanda tangani bersangkutan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
f. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS;
9. Map Untuk PPK warna Hijau dan Map untuk PPS warna Merah Muda.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon PPK/PPS tanggal 13 s/d 20 Oktober 2017 setiap hari jam kerja 08.00 WITA s/d 16.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Mamasa atau di Kantor Camat setempat.
2. Calon Anggota PPK dan PPS mengisi jenis formulir yang sudah disediakan dan memenuhi semua persyaratan.
3. Contoh Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Mamasa, Kantor Camat dan Kantor Lurah/Desa setempat atau Percetakan Ariesta Kampung Baru.
4. Berkas Pendaftaran untuk PPK dibuat 2 (dua) rangkap (1 asli, 1 foto copy) menggunakan map warna hijau.
5. Berkas Pendaftaran untuk PPS dibuat 3 (tiga) rangkap (1 asli, 2 foto copy) menggunakan map Merah Muda.
6. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Mamasa atau dapat menghubungi Kontak Person : 082 349 712 331 Kasubag Teknis dan 082 190 242 479 Staf Teknis.
Mamasa, 12 Oktober 2017
Divisi Sosialisasi dan SDM
YUSUF MARDIANTO

0 komentar:

Post a Comment

Search This Blog

Info Peliputan Wa 082 393 293 308 (Kristian Parangka)

Kasus Pembunuhan Anak Kepada Orang Tua di Tanete Batu,Sumarorong, Kapolres Datangi TKP

jejaksulbar- MAMASA - Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin S.I.K beserta rombongan, Monitoring terhadap kasus pembunuhan pasutri oleh...